DEMOKRASI PENDIDIKAN


A.Pengertian Demokrasi Pendidikan.
        Pendidikan yang Demokrasi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya.  Pengertian demokrasi disini mencakup arti baik secara horizontal dan vertikal.

        Demokrasi Horizontal adalah setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini jelas tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat(1), yaitu: 
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.

        Demokrasi Vertikal adalah setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya, sesuai dengan kemampuannya.
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi(keahlian memecahkan masalah dan kemampuan untuk beradaptasi, dan belajar dari, pengalaman hidup sehari-hari[Wikipedia]),kesehatan,keadaan sosial,dan sebagainya). Di kalangan taman siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokrasi yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.

B.Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Pendidikan.
Ada beberapa masalah yang senantiasa terkait di dalam setiap pelaksanaan pendidikan, antara lain:
1.    hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan;
2.    kesempatan yang sama bagi warga negara umtuk memperolah pendidikan;
3.    hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Dari kenyataan tersebut dapat di pahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan sangat banyak dipengaruhi oleh alam fikiran, sifat, dan jenis masyarakat tempat mereka berada.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan yaitu :
1.    keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
2.    dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
3.    memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional. 
Dapat dipahami bahwa bagi bangsa Indonesia upaya pengembangan demokrasi mempunyai sifat dan karakteristik sendiri yang berbeda dengan yang dilaksanakan oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang sosial budaya yang telah berakar dan kepribaddian bangsa. Hal tersebut tampak pada sifat-sifat kekeluargaan yang terus dipupuk dan dijaga, serta adanya aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dengan tanggung jawab.
Dengan demikian akan dapat diketahui perbedaannya dengan rumusan aspek-aspek lain, seperti demokrasi ekonomi, politik, dan mungkin dalam bidang kebudayaan yang berkaitan erat dengan kondisi yang menyertainya.

Apabila pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangkan  berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, maka harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
1.    menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya;
2.    wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia(HAM) yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur;
3.    mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya,dalam rangka mngembangkan kreasinya kearah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan. Jelaslah, dalam demokrasi pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil, tetapi mampu menghargai orang lain, di samping beriman dan intelektual.

C.Dasar-Dasar Demokrasi Pendidikan menurut Islam.
Pada dasarnya Islam memberikan kebebasan kepada individu (anak didik) untuk mengembangkan nilai-nilai fitrah yang ada pada dirinya untuk mnyelaraskan dengan perkembangan zaman. Islam juga memberikan petunjuk kepada para pendidik,sekaligus menghendaki agar mereka tidak mengekang kebebasan individu anak dalam mengembangkan potensi-potensinya yang telah dibawanya sejak lahir. Anak didik dipandang sebagai objek yang akan dicapai dari tujuan pendidikan sebab dalam proses pendidikan yang terlibat langsung adalah anak didik itu sendiri.
Sebagai acuan pemahaman demokrasi pendidikan dalam islam, tampaknya tercermin pada beberapa hal berikut ini:
1. Islam Mewajibkan Manusia untuk Menuntut Ilmu.
 Hadist Nabi Muhammad Sallallahu`alaihiwasallam. yang berbunyi :
طَلَبُ الْعلْمِ فَرِ يْضَةٌ عَلَ كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ
“Menuntut Ilmu adalah Wajib bagi setiap Muslim laki-laki dan perempuan”
Hadist tersebut mencerminkan bahwa didalam Islam terdapat demokrasi pendidikan,dimana Islam tidak membeda-bedakan antara muslim laki-laki maupun perempuan dalam hal kewajiban dan hak menuntut ilmu.
2. Adanya Keharusan Bertanya kepada Ahli Ilmu.
Di dalam al-quran surat An-Nahl ayat (43) Allah Subhanahuwata`ala ,berfirman, yang artinya sebagai berikut :
“dan kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang laki-laki yang kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kamu kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nahl : 43).
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa apabila pendidik dan anak didik dalam proses belajar mengajar dan dalam pemahaman ilmu-ilmu tersebut menghadapi hal-hal yang kurang dipahami,maka perlu bertanya kepada yang ahli dalam bidang tersebut.
Dalam kaitannya dengan demokrasi pendidikan,ada beberapa pedoman tata kerama yang harus diperhatikan baik bagi anak didik maupun pendidik,yaitu :
1.    saling menghargai merupakan wujud dari perasaan bahwa manusia adalah mahluk yang dimuliakan Allah Subhanahuwata`ala. Hal ini terlukis dalam surat Al-Isra ayat (70) berikut:
Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam. Kami angkut mereka didaratan dan dilautan, kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahluk yang telah kami ciptakan. (QS, Al-Isra :70)
2.    penyampaian pengajaran harus dengan bahasa dan praktik yang berdasar atas kebaikan dan kebijaksanaan.
Suruhlah (manusia) kepada jalan tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. (Qs An-Nahl : 125).
3.    Perlakuan adil terhadap anak didik.
Hai Orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu ,menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi yang adil. Dan janganlah sekali-kali kebencian terhadap sesuatu kaum,mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah,karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Maidah: 8).
4.    Terjalinnya rasa kasih sayang antara pendidik dan anak didik.
Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam sebuah hadist Rasulullah Sallallahu`alaihiwasallam. yang artinya :
”belum dikatakan beriman diantara kamu sehingga kamu menyayangi saudaranya seperti kamu menyayangi dirimu sendirinya”.
5.    Tertanamnya pada jiwa pendidik dan anak didik akan kebutuhan taufik dan hidayah Allah Subhanahuwata`ala.

Kenyataan ini terutama digambarkan pada al-quran surah Al-Fatihah ayat 1-7

Jelas sekali bahwa Islam memberikan dasar Demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan karena demokrasi pendidikan itu akan melahirkan kemajuan-kemajuan yang berarti bagi umat manusia.

D.Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan.


        Demokrasi pendidikan merupakan proses memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan didalam masyarakat tertentu.
Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti berikut ini:
1. Pasal 31 UUD 1945;
1.    Ayat (1): tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
2.    Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang
2. UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan  Nasional Menurut UU ini, Demokrasi pendidikan, cukup banyak dibicarakan terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
3. GBHN di Sektor Pendidikan.
Dalam beberapa kali GBHN ditetapkan sebagai ketetapan MPR hasil sidang Umum MPR, senantiasa memuat masalah-masalah pendidikan. Untuk mengetahui sekedar gambaran pembahasan pendidikan didalam GBHN tersebut dapat di lihat seperti berikut ini :
a.    Dalam rangka pendidikan nasional perlu semakin diperluas, ditingkatkan, dan di mantapkan usaha-usaha penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila sehingga semakin membudaya diseluruh lapisan masyarakat.
b.    Prasarana dan sarana pendidikan seperti gedung sekolah termasuk ruang perpustakaan,keterampilan,latihan praktik dan laboratorium beserta peralatannya,media pendidikan serta fasilitas lainnya perlu terus disempurnakan,ditingkatkan, dan lebih didayagunakan.
c.    Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional,perlu segera disempurnakan sistem pendidikan nasional yang berpedoman pada undang-undang mengenai pendidikan nasional.
Berdasarkan dengan apa yang termuat dalam undang-undang dan GBHN tersebut,dalam konteks pelaksanaan demokrasi merupakan suatu proses untuk memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan dan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia,terutama pada usia tertentu.
Note: Isi dari GBHN dan UU tidak di cantumkan semua diambil beberapa.

Daftar Pustaka
Hasbullah,Dasar-Dasar Pendidikan (umum dan Agama Islam),Edisi Revisi 8,Jakarta: Rajawali Pers.2009
Previous
Next Post »

1 komentar:

Click here for komentar
16 Oktober 2016 pukul 12.29 ×

sangat bermanfaat mas

Congrats bro riskibores123 you got PERTAMAX...! hehehehe...
Reply
avatar

Silahkan berkomentar dengan bijak sesuai topik, Mohon maaf komentar dengan nama komentator dan isi komentar yang berbaru P*RN*G*R*FI, OB*T, H*UCK, J*DI dan komentar yang mengandung link aktif, Tidak akan di tampilkan! ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment