HOMO SEKSUAL DAN LESBIAN
Islam bersifat universal, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan manusia dan alam. Islam mengakui bahwa mannusia memiliki hasrat yang sangat besar untuk melangsungkan hubungan seks. Oleh karena itu islam mengatur penyaluran kebutuhan biologis tersebut melalui perkawinan yang telah ditetapkan dalam Alquran dan Hadist nabi, namun penyimpangan tetap saja terjadi, baik berupa penzianaan, homoseksual maupun lesbian. Semua ini karena dorongan biolaogis yang tidak terkontrol dengan baik.
HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN.
1. Pengertian
Homoseksual adalah hubungan seksual antara orang yang sejenis kelaminnya. Pada tahun 1934 Ahli ilmu faal dari hongaria yang bernama Dr. Benker untuk pertama kali memperkenalkan istilah homoseksual yang diambilnya dari bahasa yunani “homois” yang artinya sama. Dr. Ali Akbar mengemukanan bahwa yang dimaksud dengan homoseksual adalah mencari kepuasan seksual dengan jenis yang sama baik secara rangsang merangsang maupun tindakan yang menyerupai senggama.
Sedangkan istilah lesbian diperuntukan bagi wanita-wanita yang melakukan hubungan seksual sesamanya. Lesbian merupakan bentuk kebalikan dari homoseks. Artinya para wanita lesbian ini cenderung untuk mencintai sejenisnya dan ia akan mendapatkan kepuasan seks bila dilakukan dengan wanita dan bukan denagn laki-laki.
2. Sebab-sebab Terjadi Homoseksual
• Zakiah Drajat mengemukakan bahwa homoseksual itu terjadi karena pengaruh lingkungan, seperti yang terjadi pada orang-orang yang hidup terpisah, yang jauh dari jenis lain itu, disebabkan oleh tugas dsb.
• Dr. Cario mengenukakan bahwa menurutnya homoseksual adalah suatu gejala kekacuan saraf yang berasal dari hubungan dengan orang yang berpenyakit syaraf.
• Ann Landers mengatakan, bahw homoseksual dapat terjadi karena salah asuh dimasa kecilnya atau perlakuan orang tua yang salah, semisal anak laki-laki yang diperlakukan seperti anak perempuan karena keinginan orang tuannya untuk memiliki anak perempuan, sehingga cenderung mengembangkan pola tingkah laku dan sikap yang sesuai denngan perlaukan yang diterimanya.
3. Pengaruh Homoseksual Terhadap Jiwa
a. Kegoncangan batin
Orang yang melakukan homoseksual akan mengalami kegoncangan batin. Dalam perasaanya ia merasa wanita sementara organ tubuhnya adalah laki-laki sehingga ia merasakan ada kelainan perasaan terhadap dirinya.
b. Depresi mental, yang mengakibatkan ia lebih suka mmenyendiri dan mudah tersinggung sehingga ia tidak pernah merasakan kebahagiaan hidup.
c. Herastenia atau suatu sindrom atau himpunan-himpunan gejala-gejala penyakit mental dikarenakan adanya goncangan batin, kecemasan dan sebagainya.
d. Pengaruhnya terhadap akhlak sangat berbahaya, karena ia tidak bisa membedakan mana yang bik dan man ayang buruk
Menurut Dr. Muhamad Rashfi dalam kitabnyaal al-islam wa al Tib, sebagaimana dikutip oleh sayyid sabiq, bahwa islam melarang keras homoseksual yang mempunyai dampak yang negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat, antara lain:
a. Seorang homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita. Jika ia melangsungkan perkawinan maka istrinya tidak akan mendapatkan kepuasan biologis akibatnya suami istri menjadi menjadi renggang.
b. Perasaan cinta sesama jenis membawa kelainan jiwa yang menimbulkansuatu sikap dan perilaku yang ganjil karena sorang homo kadang berperilaku sebagai laki-laki dan wanita.
c. Mengakibatkan rusak syaraf otak, melemahkan dan menghilangkan semangat kerja
d. Berjangkit berbagai penyakit
4. Hukum dan Pendapat Ulama
Syariat islam memandang bahwa perbuatan homoseksual itu haram, dan para ulama juga telah sepakat tentang keharamannya. Namun para ulama fiqh berbeda pendapat tentang hukumnya.
Pertama: pendapat imam syafii, pasangan homo seksual dihukum mati berdasarkan hadist nabi, riwayat khamasah dari ibnu abbas “barang siap menjumpai orang berbuat homoseks seperti praktek kaum luth, maka bunuhlah si pelaku dan yang diperlakukan (pasangannya) (HR. Lima Ahli Hadisat). Kedua : pendapat al-Auzi, Abu Yusuf dan lain-lain, hukumnya disamakn dengan hukum zina, yakni hukuman dera dan pengasingan bagi yang belum kawin dan dirajam untuk pelaku yang sudah kawin. Ketiga : Abu Hanifah, pelaku homoseks dihukum ta’zir, sejenis hukuman yang bersufat edukatif dan berat ringan hukuman itu diserahkan kepada pengadilan.
Sedangkan bagi pelaku lesbian menurut sayyid sabiq dihukum ta’zir yaitu suatu hukuman yang berat atu ringannya diserahkan kepada pengadilan jadi hukuman terhadap lesbian lebih ringan dibanding dengan homoseks karena lesbian melakukan hubungan seks dengan cara menggesek-gesekkan saja, berbeda dengan homoseks. Namun perbuatan ini tetap diharamkan karena bertentangan dengan fitrah manusia , moral dan agama. Semoga bermanfaat bagi kitas semua....
SILAHKAN BAGIKAN
2 komentar
Click here for komentarSerem ih, nice info ya :)
Replysemoga memberi manfaat ..
ReplySilahkan berkomentar dengan bijak sesuai topik, Mohon maaf komentar dengan nama komentator dan isi komentar yang berbaru P*RN*G*R*FI, OB*T, H*UCK, J*DI dan komentar yang mengandung link aktif, Tidak akan di tampilkan! ConversionConversion EmoticonEmoticon